Barito Utara – Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Hatapa terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih berdaya saing. Pada 4–12 Maret 2025, LPB Hatapa memfasilitasi Pendampingan Legalitas Usaha bagi 11 UMKM mitra binaan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi keamanan pangan dan pentingnya legalitas usaha yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pelaku UMKM.
Fokus pada NIB dan PIRT
Dalam pendampingan ini, 11 UMKM difasilitasi untuk mengurus dua jenis legalitas utama, yaitu:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk 6 UMKM: Husnul Khatiimah, Akhmad Munad, Rusmini Aida, Astrol Fish, A Plush Fish/Yohannes, dan Sahpari.
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk 5 UMKM: Endang Puspa Sari, Husnul Khatiimah, Khairun Nissa, Tukilah, dan Fira Lendra.
Melalui bimbingan ini, peserta diajak memahami prosedur pendaftaran izin usaha secara online serta manfaat legalitas dalam menjamin mutu dan keamanan produk.
Manfaat yang Dirasakan UMKM
Pendampingan ini tidak hanya membantu pengurusan dokumen, tetapi juga memberikan wawasan menyeluruh tentang pentingnya legalitas usaha. Hasil yang dicapai di antaranya:
✅ UMKM memahami proses dan prosedur pembuatan izin usaha melalui sistem digital.
✅ Legalitas (NIB & PIRT) memperkuat aspek keamanan pangan dan mutu produk.
✅ UMKM lebih mudah mengakses pasar modern, retail, dan platform digital.
Suara dari Peserta
Salah satu peserta, Husnul Khatiimah, mengungkapkan rasa terbantunya dalam mengurus izin usaha.
“Awalnya saya bingung mengurus PIRT, tapi setelah dibimbing, ternyata mudah. Sekarang saya bisa daftar sendiri, dan usaha saya jadi lebih percaya diri untuk masuk ke toko oleh-oleh,” ujarnya.
Pentingnya Pendampingan Langsung
Koordinator LPB Hatapa menegaskan bahwa masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas usaha karena keterbatasan pemahaman dan keterampilan dalam proses perizinannya. Oleh sebab itu, pendampingan semacam ini menjadi sangat penting untuk memastikan pelaku UMKM mampu mengurus legalitas secara mandiri di masa depan.
“Legalitas usaha seperti NIB dan PIRT adalah pintu awal menuju profesionalisme dan keberlanjutan usaha. Dengan legalitas, UMKM tidak hanya lebih dipercaya konsumen, tetapi juga memiliki peluang lebih besar menembus pasar modern,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, LPB Hatapa berharap UMKM binaan dapat terus berkembang, tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga tata kelola usaha yang lebih tertib dan berdaya saing.
